Sistem Pemungutan Bea Cukai
daripada pelabuhan yang lain. Para pedagang yang baru saja tiba di malaka harus membayar bea cukai sebelum dapat izin untuk menjual dagangannya. Jumlah yang harus di bayar tergantung seberapa banyak barang yang harus di timbang, oleh karna itu barang-barang harus di timbang dan di ukur terlebih dahulu sesuai timbangan dan ukran yang berlaku.
Selain membayar bea cukai, pedagang-pedagang harus membayar upeti untuk penguasa setempat, misalnya raja dan juga tumenggung. Biasanya persembahan itu berjumlah 1% atau 2% dari nilai barang yang di masukkan, besarnya ditetapkan oleh syahbandar yang bersangkutan.
Kalau di pikir-pikir peraturan ini sangat baik, kenapa? karna pada umumnya syahbandar dari suatu negeri tertentu tidak akan menuntut jumlah yang terlalu besar dari pedagang senegerinya,
Tapi untuk menghindari tuntutan ''pajak'' yang kemungkinan besar akan di pungut oleh pegawai-pegawai rendahan, kapal yang datang dari arah barat biasanya menggunakan jalan lain. Sesudah kapal membuang sauh dan muatannya telah di nilai harganya, serombongan pedagang yang biasanya terdiri dari lima orang dan lima orang bangsa lain pergi menghadap tumenggung atau petinggi yang mengepalai syahbandar dan menguasai urusan bea cukai.